![]() |
| Foto: Saat foto bersama di aula FPPK Unipa |
Manokwari - TopNews | Pada Sabtu, 23 Maret 2019 bertempat Aula fakultas pertanian universitas Papua (Unipa) Manokwari, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay dan akademisi Unipa gelar diskusi publik terkait hak-hak dasar tanak adat di Papua sebagai hak ahli waris anak adat yang perlu di jaga dan dilestarikan.
Ketua DAP wilayah III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor dalam pertemuan mengatakan, hak-hak dasar orang Papua atas tanah adat perlu di jaga dan dilindungi oleh para toko lembaga adat sehingga tidak mudah diambil oleh pihak lain yang bukan hak miliknya. Karena menurutnya Hutan adat adalah milik Masyarakat adat yang sudah diwariskan oleh nenek moyang mereka diatas tanah leluhur mereka sehingga tidak bisa diganggu gugat, oleh karena itu dewan adat sebagai lembaga representatif masyarakat tetap melindungi dari ancaman luar untuk merusak hutan alam yang merupakan hak kesulungan dari masyarakat adat setempat, jelas Paul.
Paul juga menjelaskan, pemerintah perlu melindungi hak-hak tanah adat di Papua dari berbagai ancaman yang merusak hutan alam masyarakat adat misalnya illegal login, tambang illegal yang merusak lingkungan sekitar, penebangan hutan sebarangan, dll. Pemerintah perlu melindungi dan mengayomi tanah adat masyarakat, bukan justru memberikan ruang bagi kaum kaum yang hanya mau merusak hutan alam dari tanah adat, ungkap Paul.
Sementara Dr. Agus Sumule pakar dari akademisi Unipa menjelaskan, ada 3 aspek dasarvyang perlu diketahui bersama yakni (1) bagaimana dasar hukum untuk melindungi hak-hak dasar tanah adat, (2) kembalikan hak-hak dasar kepada masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat, (3) sehingga dapat mengatasi kemiskinan diatas tanahnya sendiri.beber Agus Sumule.
Agus yang juga sebagau Dekan fakultas teknik ini memberikan apresiasi kepada Dewan Adat Papua yang selalu membicara tentang hak-hak dasar orang asli Papua diatas tanah ini. Dalam hal ini DAP sebagai pengayong rakyat maka harus berdiri di tenga dan membela hak-hak rakyat. Sementara dari pihak akademisi tetap bekersama dalam mengkasi dan menganalisis dampak positif dan negatif kedepan dalam pemanfaatan sumber daya yang ada di Tanah ini dan lebih khusus di Papua Barat. Begitupulah pemerintah sebagai mitra kerja dalam pembangunan bangsa untuk lebih memperhatikan hak-hak setiap warga negara yang mempunyai hak tanah adat, tutup Agus.
Sementara Niko Manenda sebagai perwakilan pemerintah provinsi Papua Barat yang turut hadir dalam pertemyan itu mengatakan, bahwa untuk melindungi hak-hak dasar atas tanah adat Papua maka pemerintah perlu melakukan tindakan dan upaya untuk melindungi tanah adat milik masyarakat adat ini dengan cara menghentikan transmigrasi ke tanah Papua. Menurutnya, dengan cara ini hutan kita tetap di jaga dan dikontrol oleh pemilik tanah adat secara moril. Oleh sebab itu pemerintah jangan membuka akses bagi kaum migran untuk mendominan dan menguasai hak tanah adat dari pemilik tanah adat itu sendiri sehingga pemerintah harus melindunginya, terang Niko Manenda. (JM)


0 Comments for "DAP: Tanah Milik Masyarakat Adat Harus Dikembalikan ke Adat"