![]() |
| Foto: Masa demo di kantor kejaksaan Manokwari (26/03/2019) |
Manokwari - TopNews | Masa yang terdiri dari Masyarakat Adat Papua Wilayah Doberay pada Senin, 25 Maret 2019 menduduki kantor Kejaksaan Manokwari guna menuntuk kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segerah memproses hukum terhadap mantan ketua Bawaslu terkait penyalagunaan dana anggaran sebesar 2 Milyar Rupiah dari operasional bawaslu.
Mereka meminta agar kejaksaan Manokwari jangan menutupi kesalahan dari oknum mantan ketua bawaslu provinsi Papua Barat Alfredo Ngamelubun yang sudah di tetapkan sebagai tersangka murni. Masa juga menuntut agar kejaksaan Manokwari segarah melakukan koordinasi ke kejati Papua untuk diproses yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara ini sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka pun menuntut proses hukum harus adil di negara ini pasalnya sekretaris dan bendahara bawaslu Papua barat sudah di tahan sebagai tersangka sedangkan mantan ketua bawaslu Alfredo Ngamelubun tidak ditahan, ini kan tidak adil maka harus di proses juga oknum tersangka mantan ketua.
Masa pun meminta kejaksaan Manokwari untuk menyurati kejati Papua untuk di proses hukum terhadap oknum tersangka dalam waktu 3 hari, jika lewat dari 3 hari maka masa akan kembali menduduki kantor kejaksaan Manokwari untuk meminta jawaban balik dari kejati papua serta meminta kejelasan terhadap oknum tersangka itu.
Mengakiri aksi orasi, masa pun membacakan surat pernyataan sikap yang ditunjukan kepada kejati Papua yakni 1) Kejati Papua segerah memproses tersangka mantan ketua bawaslu Alfredo Ngamelubun, 2) Kejati Papua segerah menangkap dan menahan yang bersangkutan yang saat ini masih menjabat sebagai Komisioner bawaslu Papua barat, 3) Kejati Papua jangan tegakan hukum tebang pilih, kalau sudah tersangka, segerah di tangkap, ditahan dan diproses, dan 4) Apabila poin 2-3 tidak diindahkan dan tidak menahannya, maka dipastikan bahwa kami akan membuat mosi tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum (kejaksaan di Papua) dan membawa massa lebih besar untuk menduduki kejaksaan Negeri Manokwari.
Tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan dalam aksi tersebut, sementara aksi ini di kawali dengan baik oleh polisi dari polres Manokwari. (*7)
Tag :
Hukum


0 Comments for "Tuntut Kejati Papua: Masyarakat Adat Papua Duduki Kantor Kejaksaan Negeri"